Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (9/12/2018), bopeng wajah pengadilan terbongkar dalam dua pekan terakhir. Kasus pertama adalah dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan, yang tertangkap tangan pada 27 Desember 2017.
Keduanya disebut KPK mulanya menerima Rp 150 juta terkait dengan putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya juga dijanjikan menerima duit Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif Fitrawan untuk putusan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam hitungan jam, wajah peradilan kembali tercoreng. Terbongkar bahwa hakim di PN Gianyar menjadi perebut bini orang (pebinor). Sejumlah chat mesum pun beredar. MA buru-buru menskorsnya, padahal Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi hakim DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah.
Masih dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK menetapkan Lasito sebagai tersangka. Lasito diduga menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki terkait gugatan praperadilan di PN Semarang.
"Perkara suap putusan praperadilan atas SP3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Banyaknya kasus dalam waktu berdekatan di atas menandakan MA lemah dan terjadi krisis kepemimpinan.
"Hal ini, selain menunjukkan lemahnya komitmen MA untuk membenahi kondisi peradilan, menunjukkan adanya krisis keteladanan kepemimpinan di MA," kata Direktur Pusat Kajian Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono.
Tonton juga 'KPK Diminta Jangan Cuma Fokus OTT, Tapi Juga Cegah Korupsi':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini