Dirangkum detikcom, Minggu (9/12/2018), sebelum penemuan 1.706 e-KTP di Duren Sawit, warga Serang dan Bogor juga pernah digegerkan kasus serupa. Sama seperti di Duren Sawit, e-KTP yang ditemukan di Serang dan Bogor jumlahnya juga ribuan.
Berikut ini rangkuman kasus e-KTP tercecer:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tercecernya e-KTP terjadi di simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Mei 2018. Ada sekitar 6.000 e-KTP yang jatuh dari truk pada Sabtu (26/5/2018) pukul 13.15 WIB.
"e-KTP jatuh, rusak elemen data, nama tidak lengkap dan rusak fisik sobek, terkelupas dan sebagiannya. Tadi disampaikan Kapolres dan penyidik bahwa tercecer berjumlah 6 ribu keping sudah masuk gudang dan rapi. Kategori dua kerusakan kok ini digambar yang bagus, yang rusak dua elemen tadi," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Senin (28/5) lalu.
Seluruh e-KTP rusak di Gudang Kemendagri itu akan dimusnahkan usai Pilpres 2019. Tujuannya agar ada bukti jika diperlukan nantinya.
Polisi juga telah mengambil tindakan terkait e-KTP tercecer di Bogor. Polisi menegaskan tak ada unsur pidana dalam peristiwa itu.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Senin (28/5).
2. 2.800 e-KTP tercecer di semak belukar di Serang
Sebanyak 2.800 KTP elektronik (e-KTP) tercecer di semak belukar di Cikande, Kabupaten Serang pada September 2018. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustafa menjelaskan KTP tercecer karena ada kelalaian dari oknum staf.
"Berdasarkan penjelasan, pihak pemerintah Kecamatan Cikande sedang merapihkan ruang yang biasa dipakai gudang atau tempat penyimpanan barang yang tidak terpakai. Ruang gudang tersebut akan digunakan. Akibat ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan," ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2018).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi arahan tegas terkait peristiwa tercecernya e-KTP di Serang. Dia meminta ada sanksi tegas.
Meski demikian, Tjahjo mengatakan e-KTP yang tercecer tersebut merupakan sampah yang sudah tidak terpakai. Namun dia meminta agar sampah tersebut tidak dibuang, melainkan digunting dan dimusnahkan.
"Apapun menyangkut disiplin akan minta ke Dirjen Disdukcapil untuk memberikan sanksi, supaya yang lain juga hati-hati," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Lemhannas RI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
3. e-KTP ditemukan terbuang di Duren Sawit
Setelah Serang, e-KTP kembali ditemukan tercecer di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Desember 2018. 1.706 e-KTP yang ditemukan disebut-sebut dibuat beberapa tahun lalu.
"Nah ini yang dilihat adalah KTP buatan (tahun) 2011, 2012, 2013. Makanya sedang saya dalami. Nanti saya serahkan saja ke aparat penegak hukum yang bekerja melakukan proses untuk menginvestigasi ini," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/12).
Meskipun begitu Zudan menegaskan, e-KTP yang sudah tidak berlaku tidak bisa dibuang begitu saja. Menurutnya, ada proses yang harus dilakukan.
"Jadi sebenarnya prosedurnya itu tidak boleh ada KTP yang dibuang. Harus dimasukkan ke dalam gudang untuk pemusnahan caranya dengan dipotong terlebih dahulu," terang Zudan.
Tonton juga ' Mendagri Minta Dukcapil Sanksi Pembuang e-KTP di Serang ':
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini