"Sopirnya yang mengembalikan setelah diperiksa," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Sabtu (8/12/2018).
Sopir Sri Puguh memang pernah dipanggil KPK pada 24 Agustus lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, sopir itu mengembalikan tas tersebut ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal tas itu muncul dalam surat dakwaan KPK untuk Wahid yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember kemarin. Jaksa menyebut tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton itu diberikan dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, kepada ajudan Wahid bernama Hendry Saputra untuk ditujukan pada Sri.
"Tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami, sebagai kado ulang tahun," demikian bunyi penggalan dakwaan tersebut.
Sri sebenarnya sudah dua kali diperiksa KPK berkaitan dengan perkara tersebut. Saat itu, Sri mengaku tidak tahu tentang perkara yang menjerat Wahid.
"Nggak ada. Saya nggak ketemu, (hanya ditanya) soal sarana di Sukamiskin," ucap Sri pada Jumat, 25 Agustus 2018.
Mengenai tas itu, detikcom sudah mencoba menghubungi Sri melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun Sri belum merespons permintaan wawancara detikcom tersebut.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini