"Tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Tas itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Febri menyebut pembuktian mengenai tas itu akan dilakukan dalam proses persidangan Wahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal tas itu muncul dalam surat dakwaan KPK untuk Wahid yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember kemarin. Jaksa menyebut tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton itu diberikan dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, kepada ajudan Wahid bernama Hendry Saputra.
"Tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami, sebagai kado ulang tahun," demikian bunyi penggalan dakwaan tersebut.
Sri sebenarnya sudah dua kali diperiksa KPK berkaitan dengan perkara tersebut. Saat itu, Sri mengaku tidak tahu tentang perkara yang menjerat Wahid.
"Nggak ada. Saya nggak ketemu, (hanya ditanya) soal sarana di Sukamiskin," ucap Sri pada Jumat, 25 Agustus 2018.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini