"Dari Polda Metro Jaya, dari Krimsus (kriminal khusus) sudah memeriksa beberapa saksi, lima saksi lebih yang diperiksa. Saksi ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Argo menegaskan penyidik memiliki kewenangan atas tindak lanjut penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar. Menurut Argo, belum ada jadwal pemanggilan Habib Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapakah sebagai tersangkanya? Siapa pun pelaku yang nanti ditetapkan, kita masih menunggu dari pada penyidik," ujar Argo.
Sementara di Bareskrim Polri, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus diskriminasi ras dan etnis. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
"Benar bahwa berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jumat (7/12).
Baca juga: Polri: Habib Bahar Tersangka, Tidak Ditahan |
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Syahar menambahkan, Habib Bahar tidak ditahan. "Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," ujarnya.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait sangkaan Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu.
Tonton juga ' Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar ':
(fdn/fdn)











































