Habib Bahar Tersangka, Pengacara Berharap Kasus Bisa Di-SP3

Habib Bahar Tersangka, Pengacara Berharap Kasus Bisa Di-SP3

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 07 Des 2018 10:40 WIB
Habib Bahar bin Smith saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (6/12). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus diskriminasi ras dan etnis. Pengacara Habib Bahar berencana menghadirkan saksi meringankan dan ahli agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kalau untuk saya, tersangka itu kan belum tentu P-21 (pelimpahan berkas ke kejaksaan). Tersangka itu kan juga punya hak mendatangkan saksi meringankan Habib Bahar selama ceramah di sana," kata pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).


"Apakah ceramah Habib Bahar di sana memenuhi unsur hate speech atau yang terkait dengan ujaran kebencian yang terkait dengan Pasal 16 juncto Pasal 4b (2) terkait dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugito mengatakan tim pengacara akan mengajukan permohonan SP3 jika nantinya saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan menyatakan tak ada muatan unsur pidana dalam pidato yang disampaikan Habib Bahar. Tim pengacara segera mengajukan nama saksi meringankan dan ahli ke kepolisian.


"Kalau misalnya nanti dari tim lawyer meyakini tak ada muatan unsur, maka kami akan ajukan permohonan SP3 dan mohon kepada pihak kepolisian untuk gelar perkara atas permohonan kami," ucap dia.

Sugito mengatakan pihak Habib Bahar belum berpikiran untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka ini. Menurut dia, menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan sebagai pilihan yang elegan.


"Kalau soal praperadilan, saya tidak bisa ambil keputusan sendiri karena ini legal action yang serius untuk Habib Bahar dan harus berkoordinasi dengan tim pengacara yang lain ataupun dengan Habib Bahar sendiri. Tapi solusi dengan adanya penetapan tersangka, dan kita bisa mengajukan berbagai macam bukti yang bisa dan berpotensi memunculkan SP3, saya pikir itu lebih elegan serta tidak merepotkan dan memakan waktu lama," kata dia.

Polri sebelumnya membenarkan Habib Bahar ditetapkan jadi tersangka. Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski ditetapkan jadi tersangka, Syahar menambahkan, Habib Bahar tidak ditahan.


"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada detikcom, Jumat (7/12).



Tonton juga 'Habib Bahar: Lebih Baik Busuk di Penjara daripada Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads