"Benar bahwa berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Syahar menambahkan, Habib Bahar tidak ditahan. "Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggung jawab atas tindakannya.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz ditanya wartawan mengenai respons Habib Bahar atas penetapan status tersangka.
Tonton juga 'Kamis Ini, Habib Bahar Diperiksa Terkait Ceramah soal Jokowi':
(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini