"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).
Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Bukti yang dibawa dalam laporan tersebut adalah video pernyataan Habib Bahar yang viral. Selain Joman, Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Baca juga: Polri: Habib Bahar Tersangka, Tidak Ditahan |
Salah satu video yang viral memperlihatkan Habib Bahar berceramah dan menyebut Presiden Jokowi 'kayaknya banci'. Namun memang belum ada penegasan apakah video yang itu yang dipermasalahkan oleh Joman ataupun Cyber Indonesia.
"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada Kepala Negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai presiden, kepala negara, dan kepala pemerintahan, jangan hanya pada pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes, silakan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," kata Muannas Alaidid dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/11).
Muannas melaporkan Habib Bahar bin Smith dengan LP No: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.
Pada Jumat (30/11), Polda Metro Jaya memanggil pelapor Habib Bahar atas nama Muannas Alaidid. Saat itu Polda Metro Jaya masih belum memastikan apakah Habib Bahar juga akan dipanggil.
Dicekal oleh Polri
Sabtu (1/12), Habib Bahar bin Smith dicekal oleh Polri. Alasan pencekalan berkaitan dengan laporan atas dirinya oleh Sekjen Joman.
"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (1/12).
Dari hasil penyelidikan, diketahui Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.
"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017," terang Dedi.
Habib Bahar kemudian menyatakan tak masalah dirinya dicekal oleh polisi. Dia juga menyatakan berani bertanggung jawab saat dipanggil polisi.
"Saya berani tanggung jawab dunia-akhirat," kata dia saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (1/12).
Dipanggil Bareskrim Polri
Senin (3/12), sedianya Habib Bahar diperiksa oleh Bareskrim Polri. Namun Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan.
"Untuk alamatnya Habib Bahar banyak. Jumat sudah dikirim ke alamat rumah, namun ternyata beliau di ponpes (pondok pesantren)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Habib Bahar akhirnya menerima surat panggilan polisi pada Selasa (4/12). Dia memastikan akan hadir.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sementara itu kasus Habib Bahar yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sudah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (5/12). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pihaknya telah memanggil saksi-saksi hingga saksi ahli.
Di hari yang sama, Bareskrim Polri juga menaikkan status kasus Habib Bahar ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri memanggil Habib Bahar keesokan harinya pada Kamis (6/12).
Habib Bahar Memenuhi Panggilan Polisi Lalu Jadi Tersangka
Habib Bahar awalnya diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Kamis (6/12). Dia tiba di Bareskrim Polri pukul 11.25 WIB.
"Jadi pemeriksaan HBS ini saya tekankan adalah terkait dengan sangkaan tindak pidana UU No 40 tahun 2008 Pasal 16 juncto Pasal 4B angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis. Itu pemeriksaannya, undang undang itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Habib Bahar diperiksa lebih dari 10 jam di Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan, pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Beliau ditetapkan sebagai tersangka," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, gedung KKP, Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Habib Bahar tak ditahan. Penyidik yakin Habib Bahar tak akan melarikan diri.
Tonton juga ' Habib Bahar Beberkan Kasus 'Jokowi Banci' di Reuni 212 ':
(bag/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini