"Jadi pemeriksaan HBS ini saya tekankan adalah terkait dengan sangkaan tindak pidana UU No 40 tahun 2008 Pasal 16 juncto Pasal 4B angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis. Itu pemeriksaannya, undang undang itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Syahar menjelaskan pemeriksaan Habib Bahar sempat dijeda untuk salat zuhur. Syahar menjelaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ujarnya.
Status Syahar dalam pemeriksaan ini sebagai saksi. "Status masih sebagai saksi. Kita apresiasi juga beliau bisa hadir didampingi pengacaranya.
Saksi-saksi utama juga sudah diperiksa. Penyidik juga telah memeriksa Habib Mahdi yang mengundang Habib Bahar untuk ceramah di Palembang.
Habib Bahar tiba di Bareskrim di gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus, sekitar pukul 11.25 WIB, Kamis (6/12/2018). Dia didampingi Novel Bamukmin dan pengacara Sugito Atmo Prawiro. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini