Ditilik detikcom dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (7/12/2018), harta Ahmad itu tercatat pada 16 September 2016. Beberapa tahun sebelumnya, Ahmad juga pernah menyetor LHKPN dengan status Bupati Jepara.
Ahmad memang petahana memimpin Kabupaten Jepara. Dia memiliki sembilan bidang tanah dan/atau bangunan di penjuru Jepara. Total nilai dari hartanya di sektor itu tercatat Rp 441.076.250.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giro Ahmad tersebut nilainya cukup tinggi, yaitu Rp 1.558.489.837. Ahmad juga mempunyai utang yang dituliskan sebesar Rp 206.984.500.
Data LHKPN milik Ahmad sebenarnya ada yang terbaru, tetapi masih dalam proses perbaikan. Total, Ahmad sudah delapan kali menyetor LHKPN ke KPK.
"Pelaporan (terakhir Ahmad Marzuqi) untuk kekayaan selama 2017 dikirim 1 Oktober 2018. Status pelaporan saat ini masih perlu perbaikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom.
Ahmad dijerat KPK karena menyuap hakim praperadilan Lasito di Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk meloloskannya dari status tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Saat itu, Ahmad dijerat Kejati Jateng terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Sedangkan untuk Lasito, Febri menyebutkan, yang bersangkutan belum pernah sama sekali menyetor LHKPN ke KPK.
(dhn/fdn)