Berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Kasus itu ditangani Kejati Jateng.
Ahmad pun mengajukan praperadilan yang diadili hakim tunggal Lasito. Di sinilah, Ahmad bermain mata dengan Lasito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad memberikan Rp 700 juta itu dalam dua pecahan mata uang. Awalnya Ahmad memberikan Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD).
Dalam perkara ini, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi sejak Selasa, 4 Desember 2018 hingga Rabu, 5 Desember 2018. Berikut rincian lokasinya:
- Kantor Bupati Jepara
- Rumah dinas Bupati Jepara
- Rumah pribadi Bupati di Jepara
- Rumah hakim di Solo
- Kantor pengacara di Semarang
- Rumah hakim di Semarang
"Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proses permohonan praperadilan," sebut Basaria.
Selain itu, pemeriksaan saksi dari PN Semarang hingga Pemkab Jepara pun sudah dilakukan. Basaria menyebut pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng.
"KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum khususnya hakim serta terlibatnya kepala daerah. Hal ini kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini," ucap Basaria.
Ahmad sempat menyampaikan keterangan pada Rabu, 5 Desember kemarin. Namun keterangan Ahmad itu disampaikan sebelum KPK memberikan keterangan pers pada hari ini. Apa kata Ahmad?
"Saya tidak pernah bertemu, saya tidak kenal siapa hakimnya," ujar Ahmad.
Tonton juga ' Bupati Bener Meriah: KPK Seperti Pakai Kacamata Kuda ':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini