Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ahmad mengajukan praperadilan itu agar bebas dari status tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun putusan Lasito itu bukanlah cuma-cuma. Ahmad memberikan total Rp 700 juta padanya. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk USD.
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Lasito pun disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Ahmad sempat menyampaikan keterangan pada Rabu, 5 Desember kemarin. Namun keterangan Ahmad itu disampaikan sebelum KPK memberikan keterangan pers pada hari ini. Apa kata Ahmad?
"Saya tidak pernah bertemu, saya tidak kenal siapa hakimnya," ujar Ahmad. (dhn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini