"Dipanggil sebagai saksi untuk ESS (Edy Sahputra Suradja)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, KPK memanggil Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng Agustan Saining serta Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kalteng Agung Catur Prabowo. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK turut menetapkan tiga tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Suap senilai Rp 240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (haf/haf)











































