Kasus Suap Limbah Sawit, KPK Panggil Anggota F-PAN DPRD Kalteng

Kasus Suap Limbah Sawit, KPK Panggil Anggota F-PAN DPRD Kalteng

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 06 Des 2018 10:05 WIB
Kasus Suap Limbah Sawit, KPK Panggil Anggota F-PAN DPRD Kalteng
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil anggota Fraksi PAN, Syahrudin Durasid, terkait kasus dugaan suap limbah sawit. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra Suradja.

"Dipanggil sebagai saksi untuk ESS (Edy Sahputra Suradja)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).


Selain itu, KPK memanggil Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng Agustan Saining serta Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kalteng Agung Catur Prabowo. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Edy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta beberapa waktu lalu ini, KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.


KPK turut menetapkan tiga tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Suap senilai Rp 240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads