Pantauan detikcom, Rabu (5/12/2018), Ahmad Dhani tiba sekitar pukul 11.45 WIB. Begitu tiba, dia langsung menuju ruang pertemuan di lantai III gedung Nusantara II, kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu dengan komisi III dalam rangka melaporkan proses penyelidikan yang dilakukan di Polda," ujar Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani, yang juga merupakan caleg, mengungkapkan audiensi dilakukan karena merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Sebab, kata dia, proses hukum yang dijalankan di Polda Jatim tak sesuai dengan prosedur. Misalnya dalam menghadirkan saksi ahli.
"Ya kira-kira seperti itulah, kita kan membawa saksi hukum ITE dari Jakarta. Jadi juklak-juknis untuk khususnya pidana pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik pasal 27 itu harus menghadirkan saksi ahli dari Menkominfo," katanya.
"Jadi bukan saksi ahli dari Kominfo provinsi. Kemarin proses saya menjadi tersangka karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo provinsi. Harusnya, menurut yang diisyaratkan UU, mencari saksi ahli dari Kominfo pusat," sambung Dhani.
Kemudian, kata Dhani, saksi ahli hukum ITE dari Kemenkominfo RI yang dihadirkannya juga tak dimintai keterangan terkait pokok perkara oleh polisi. Hal itu semakin menambah kecurigaannya pada proses hukum yang dijalaninya di Polda Jatim.
"Kemarin alhamdulillah kami berhasil mendapat izin dari dirjen untuk membawa saksi ahli Kominfo pusat. Jadi bukan saksi ahli ITE, tapi saksi ahli hukum ITE. Kita bawa ke Surabaya dengan harapan ditanyai hal-hal yang berkaitan pokok perkara. Tapi saksi ahli kami tidak ditanyai yang berkaitan dengan ahli perkara. Ya, itu memang hak penyidik, saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," sambungnya.
Oleh sebab itu, Dhani bermaksud melakukan audiensi dengan Komisi III. Dia berharap, melalui audiensi ya nanti, Komisi III dapat memanggil Polda Jatim.
"Saya berharap Komisi III memanggil Kasubdit Polda Jatim ditanyai, dimintai, keterangan kenapa nggak ditanya, meski hak penyidik. Tapi kita tetap merasa hak-hak penyidik melanggar rasa keadilan saya," kata Dhani.
Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Dhani tersangka bermula saat Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden Surabaya, tapi dirinya dicegah sejumlah orang untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu Dhani pun mengunggah video di akun Facebook-nya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.
Atas pernyataannya itu, Dhani kemudian dipolisikan. Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim. Polda Jatim juga telah beberapa kali memeriksa Dhani.
Simak Juga 'Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Soal Persekusi di Polrestabes Surabaya':
(mae/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini