"Pak Dahnil akan dipanggil lagi, tapi nanti lah, setelah konstruksinya kuat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan ketika dihubungi, Rabu (5/12/2018).
Namun Adi tidak menjelaskan lebih detail soal waktu pemanggilan Dahnil. "Waktunya belum jelas," ujar Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya terkait adanya potensi tersangka dalam kasus ini, Adi mengungkapkan, polisi masih terus melakukan proses penyidikan.
"Wong iki (ini) masih proses, kok, belum jelas. Nanti setelah proses penyidikan ini, baru digelarkan dulu. Siapa yang tepat dijadikan tersangka," ujar Adi.
Adi mengatakan potensi kerugian negara soal kasus dugaan penyimpangan dana kemah masih dalam perhitungan pihak auditor BPK.
"Kami tidak punya keahlian, polisi tidak punya keahlian dalam hal menghitung kerugian negara. Polisi hanya menduga potensi kerugian negara," ujar Adi.
Sebelumnya, polisi memanggil Dahnil pada Jumat (23/11) terkait kasus dugaan penyimpangan dana kemah 2017. Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi sejumlah pihak dari Kemenpora.
Senin (19/11) lalu, polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani selaku ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin selaku ketua kegiatan dari GP Ansor.
Saksikan juga video 'Dahnil Diperiksa soal Dana Kemah, Kapolda: Kita Klarifikasi':
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini