"Penggeledahan hanya bisa setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
Namun dia belum menjelaskan siapa tersangka yang dimaksud. Febri menyatakan pengumuman tersangka dilakukan lewat konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya telah mengatakan penggeledahan di kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan suap kepada hakim dalam putusan praperadilan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap praperadilan atas SP3 Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017.
"Perkara suap putusan praperadilan atas SP3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo. (haf/haf)