"Memang ada satu oknum dari kami. Untuk oknum dari Polri, dari Div Propam Polda Banten sedang koordinasi Div Propam. Untuk proses pemeriksaannya oknum ini akan diserahkan ke Div Propam Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
Syahar menuturkan Propam akan menyelidiki peran Kombes B dalam kegiatan perburuan liar tersebut. Syahar menegaskan saat ini Kombes B berstatus terperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang diamankan, yakni berinisial HH, MI, YM, dan ABK. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam perburuan liar, para pemburu berjumlah delapan orang, termasuk oknum anggota Polri berpangkat kombes berinisial B. Namun empat orang lainnya dilepas oleh pihak kepolisian lantaran tak cukup bukti. (aud/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini