Kasus Perburuan Ilegal Kombes B Dilimpahkan Polda Banten ke Mabes

Kasus Perburuan Ilegal Kombes B Dilimpahkan Polda Banten ke Mabes

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 16:36 WIB
Ilustrasi Ujung Kulon. Foto: Bahtiar Rivai/detikcom
Jakarta - Polri mengakui ada anggotanya Kombes B yang terlibat perburuan ilegal di Taman Nasional Ujung Kulon. Proses pemeriksaan Kombes B akan dilimpahkan Bidang Propam Polda Banten ke Divisi Propam Polri.

"Memang ada satu oknum dari kami. Untuk oknum dari Polri, dari Div Propam Polda Banten sedang koordinasi Div Propam. Untuk proses pemeriksaannya oknum ini akan diserahkan ke Div Propam Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).


Syahar menuturkan Propam akan menyelidiki peran Kombes B dalam kegiatan perburuan liar tersebut. Syahar menegaskan saat ini Kombes B berstatus terperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih didalami (peran Kombes B). (Status hukumnya) masih terperiksa," ujar Syahar.


Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang diamankan, yakni berinisial HH, MI, YM, dan ABK. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dalam perburuan liar, para pemburu berjumlah delapan orang, termasuk oknum anggota Polri berpangkat kombes berinisial B. Namun empat orang lainnya dilepas oleh pihak kepolisian lantaran tak cukup bukti. (aud/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads