"Kalau untuk oknum polisi tetap diproses dan sampai saat ini prosesnya di Divisi Propam Mabes Polri," kata Kapolda Banten Brigjen Tomsi Tohir kepada wartawan di Cilegon, Selasa (4/12/2018).
Polda Banten hanya memeriksa dan menahan para pelaku yang berasal dari sipil. Oknum polisi yang terlibat perburuan ditangani secara internal di Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang diamankan, yakni berinisial HH, MI, YM, dan ABK. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun, sama kita kenakan UU Darurat," tambahnya.
Abdul mengatakan, dalam perburuan liar, para pemburu berjumlah delapan orang, termasuk oknum anggota Polri berpangkat kombes berinisial B. Namun empat orang lainnya dilepas oleh pihak kepolisian lantaran tak cukup bukti.
"SUdah empat orang ditahan, empat orang sebagai tersangka sudah kita tahan. Empat orang sebagai saksi kita kembalikan," kata dia. (idn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini