"Jadi ada 4 box yang diamankan. Tapi ada box berisi senjata yang tidak boleh dipindahkan oleh oknum polisi. Oknumnya (tugas) di Mabes, inisialnya Kombes B. Nama lengkapnya ada di penyidik," kata Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Mamat Rahmat kepada detikcom, di Pandeglang, Banten, Senin (3/12/2018).
Mamat menjelaskan, oknum berpangkat Kombes tersebut juga sempat menunjukan pistol miliknya. Ia juga menujukan kartu identitas kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mamat, perburuan hewan menurutnya dilarang bagi setiap warga di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Selain dilindungi oleh undang-undang, kawasan Ujung Kulon merupakah habitat badak Jawa yang dikenal sebagai spesies yang soliter.
"Nggak boleh, dilindungi, apapun di Taman Nasional dilindungi," ujarnya.
Mamat menjelaskan, sebelumnya Kombes B tersebut pernah disergap pihak balai di kawasan tersebut namun tak ditemukan barang bukti.
"Dulu kami sergap tapi tidak ada barang bukti, orangnya sama, cuma kami sergap di darat, pas mereka turun," tuturnya. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini