"Barang yang diambil berupa berupa satu unit Mobil Daihatsu Xenia nomor polisi F 1327 RP warna Putih Tahun 2018 atas nama Susanny, dan satu unit handphone xiomi 4A," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers di Polres Tanggerang Selatan, Senin (3/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika sampai di Cisauk, ketiga tersangka meminta korban untuk menghentikan mobil dan menyerahkan mobil tersebut kepada tiga tersangka. Saat itu Mancung berusaha untuk melarikan diri, namun diancam oleh ketiga tersangka menggunakan senjata tajam.
Setelah mengambil mobil dan telepon genggam Mancung, ketiga pelaku langsung mengikat Mancung menggunakan tali tambang dan menutup mulut korban menggunakan lakban, kemudian membuang Mancung ke selokan pinggir jalan. Ketiga orang itu disebut berniat menjual mobil, namun ketiganya malah meletakkan mobil di pinggir jalan sehingga mudah diketahui oleh polisi.
"Mobil itu diletakkan begitu saja di pinggir jalan. Alasannya tiga tersangka ini merasa ketakutan sehingga mereka mobil dibiarkan saja dan mereka masing-masing lari dan bersembunyi di tempat persembunyian masing-masing," ujarnya.
![]() |
Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim vipers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Cisauk langsung bergegas mencari ketiga pelaku dengan meminta keterangan korban yang menyebutkan ciri-ciri ketiga tersangka dan juga saksi di lokasi kejadian. Akhirnya, polisi berhasil menemukan mobil di Sukabumi pada Kamis (29/11), ketiga pelaku juga ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (30/11).
"Satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Putih diketemukan di Perkebunan di daerah Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi. Setelah itu, tim vipers berhasil mengamankan Imamudinn, Abdullah di Peternakan Ayam Desa Pasir Angin, Sukabumi dan juga Kamaludin yang diamankan di Jalan Raya Parung Kuda, Sukabumi," ucap Fredy.
Barang bukti yang ditemukan dari satu tersangka adalah kunci mobil korban, STNK, plat nomor mobil. Selain itu, barang bukti yang juga turut diamankan polisi adalah satu buah pisau bergagang kayu warna hitam, satu buah handphone berwarna hitam, satu handphone merek nokia, dan juga pakaian milik tersangka pada saat melakukan tindakan kejahatan.
Atas kasus ini, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini