Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (2/11) di sebuah minimarket di kawasan Jakarta Barat. Firdaus mengatakan pelaku awalnya berkenalan dengan korban lewat aplikasi Tinder.
"Pelaku kenalan lewat aplikasi Tinder. Kemudian mereka melakukan pertemuan, lalu membawa kabur mobil korban yg dititipkan di valet parking," kata Firdaus saat dimintai konfirmasi, Senin (3/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menjelaskan, setelah berkenalan lewat aplikasi tersebut, pelaku lalu mengajak korban bertemu di sebuah mal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian pertemuan berlanjut di kawasan Cilandak, sampai akhirnya berangkat bersama menggunakan mobil korban menuju Margo City, Depok.
"Saat pertemuan di Margo City, korban memutuskan parkir dengan jasa valet. Selanjutnya korban dan pelaku masuk ke Margo City dan makan di restoran," jelas Firdaus.
Firdaus mengatakan kejadian penipuan terjadi pada pukul 16.30 WIB, Sabtu (1/12). Saat itu pelaku berpisah dengan korban yang sedang berbelanja. Kemudian korban baru sadar sudah tertipu oleh pelaku.
"Pelaku tidak bisa dihubungi, selanjutnya korban bertanya kepada parkir valet, dan dijawab oleh petugas parkir valet bahwa mobil yg di maksud telah dibawa," tutur Firdaus.
Atas perbuatannya, Andika dikenai tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372 KUHP. Mobil yang dicuri pelaku telah diamankan oleh polisi. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini