"Bahwa tidak ada perbedaan sikap dari Bawaslu DKI," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (3/12/2018).
"Tetapi sikap itu masing-masing adalah dari segi pengawasan aktif di lapangan pada saat kejadian, pengawasan belum ditemukan unsur dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam reuni 212 tersebut," sebut Puadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puadi lalu berbicara soal pernyataan Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri. Menurutnya, pernyataan Jufri tak mencerminkan beda sikap di internal Bawaslu DKI soal Reuni 212.
"Sedangkan sikap Ketua Bawaslu DKI adalah membuka peluang laporan bagi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Reuni 212, di luar pengawasan aktif yang dilakukan Bawaslu DKI. Jika ada laporan masyarakat maka akan dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut," sebut Puadi.
Dia juga mengimbau masyarakat yang hadir di acara Reuni 212 untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan itu bisa disertai syarat yang sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu.
"Kemudian kami mengimbau kepada masyarakat yang hadir pada Reuni 212 jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu silakan melaporkan ke Bawaslu DKI. Dengan ketersyaratan formil dan materiil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang temuan dan laporan," tegas Puadi.
Saksikan juga video 'Prabowo Hadir di Reuni 212, Parpol Pendukung Membela':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini