Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Mamat Rahmat mengatakan, informasi perburuan di taman nasional berawal dari laporan masyarakat. Tim gabungan lalu berangkat pada Minggu (2/12) dan sampai di Pulau Panaitain pada pukul 16.00 WIB. Di situ, tim langsung menemukan pemburu yang hendak kabur membawa daging buruan.
"Ada boat di situ dan langsung disergap. Kita tanya lagi nyapain, mereka mau melarikan diri. akhirnya dihadang, dapat langsung diperiksa," kata Mamat saat dikonfirmasi detikcom, Pandeglang, Banten, Senin (3/11/2018).
Dari para pemburu, tim menurutnya mendapati 3 box berisi daging rusa, satu box berisi 3 kepala rusa dan 10 kaki rusa. Selain itu, 2 senjata laras panjang juga diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka pakai kapal motor kayu juga, 3 kru kapal, 8 orang pelaku. Dan 3 ornag melarikan diri ke hutan," ujarnya.
Para pemburu, lanjut Rahmat langsung dibawa ke Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan. Perburuan rusa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon menurutnya dilarang berdasarkan undang-undang. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini