"Ini tentu kita serahkan kepada Komisi III untuk melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi terhadap beberapa hakim nakal yang kemudian terkena OTT. Ya tentu ini kan sangat mencederai wajah pengadilan kita," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Menurut Bamsoet, kasus OTT terhadap hakim ini merupakan persoalan perilaku individu sehingga tidak bisa digeneralisasi terhadap hakim-hakim lain. Ia juga mendorong Komisi Yudisial (KY) terus melaksanakan fungsinya dalam pembinaan dan pengawasan terhadap hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet juga menyatakan akan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Menurutnya, RUU tersebut saat ini masih diproses di Komisi III.
"Dan sebetulnya saya dengan ketua komisi atau pimpinan Komisi III sudah ada pembicaraan akan segera menyelesaikan dalam masa sidang depan. Sekurang-kurangnya sebelum masa sidang kita berakhir kita sudah selesai, tapi kalau bisa pas sidang tahun depan bisa diselesaikan," ujarnya.
Dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, terjaring OTT KPK beberapa hari lalu. Sebelum ditangkap, keduanya sempat dipanggil Ketua PN Jakarta Selatan Arifin.
"Pimpinan Jaksel sekarang ini baru 3 bulan, baru dilantik beberapa bulan lampau. Dan beliau menurut cerita, pada sore hari itu dia sudah memanggil para hakim yang pegang perkara potensi perhatian publik, sudah ditanya apa ada masalah, termasuk dua orang ini. Mereka bilang nggak ada masalah," kata jubir Mahkamah Agung (MA), Suhadi, saat konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/11). (azr/nvl)











































