"Ancaman hukuman secara maksimal karena apabila tidak dilindungi, tidak menutup kemungkinan beberapa tahun kedepan hewan itu akan punah," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Setiawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hewan asli Indonesia harus dilindungi secara maksimal. Kapolri atensi juga itu terhadap perlindungan satwa-satwa yang menjadi khas Indonesia, yang terancam punah itu," jelas Dedi.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Lampung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap DMS (48) dan AK (55) di Hotel Sempana Lima Pesisir Barat Lampung. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/11). Keduanya diduga akan menjual cula dari badak yang tinggal di TNBBS.
Dedi menyampaikan saat ini polisi tengah memburu seorang lagi berinisial M. M merupakan pemilik cula badak tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (aud/rvk)