Tega! Cula Badak dari Taman Nasional Bukit Barisan Diperjualbelikan

Tega! Cula Badak dari Taman Nasional Bukit Barisan Diperjualbelikan

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 13:02 WIB
Foto: Tersangka penjual cula badak (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Dua penjual cula badak, DMS (48) dan AK (55), ditangkap tim gabungan Polda Lampung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Dari tangan kedua tersangka, disita satu cula badak yang hendak dijual.

"Memperniagakan anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga 1 potong bagian tubuh diduga cula badak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Dedi menjelaskan cula badak dengan diameter 28 cm dan berat sekitar 200 gram itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan di Hotel Sempana Lima Pesisir Barat Lampung. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak dengan diameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram," ujar Dedi.

Dedi menyampaikan saat ini polisi tengah memburu seorang lagi berinisial M. M merupakan pemilik cula badak tersebut.

"Masih di dalami (hendak dijual kemana), karena baru pertama kali menemukan cula badak yang sudah lama informasinya," tutur Dedi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," tutup Dedi. (aud/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads