Polisi Belum Terapkan Pasal Pemerkosaan ke Penyekap Difabel

Polisi Belum Terapkan Pasal Pemerkosaan ke Penyekap Difabel

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 13:02 WIB
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo (Rei-detikcom)
Makassar - Nasrianto Siadi menjadikan seorang perempuan berinisial NT (26) di Makassar, Sulsel sebagai budak seksnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Namun pasal pemerkosaan belum dikenakan ke pelaku, apa alasannya?

"Kita kan tidak bisa lepas dari pengakuan tersangka nanti kan berdasarkan alat bukti kita. Ini kan masih dalam proses penyidikan kami semua itu penerapan pasal perlu satu alat bukti," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Kamis (29/11/2018).

Menurutnya, kasus pemerkosaan yang menimpa NT masih didalami oleh pihaknya. Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal untuk pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita tidak bisa sembarang dari hasil pemeriksaan ini. Perlu semua kita lakukan pemeriksaan, kita dalami. Tidak menutup kemungkinan akan masuk ke sana," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga menyebut NT masih menjalani perawatan di rumah sakit dan masih trauma atas kejahatan yang menimpanya.

"Korban masih ada trauma biar sedikit tenang," kata dia singkat.

Sebelumnya, Nasrianto Saidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. "Sudah kita tetapkan NS sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Wirdhanto mengatakan Nasrianto dikenai pasal 333 (1) dan pasal 351 (1) KUHP karena telah merampas kemerdekaan NT dan juga melakukan penganiayaan terhadap gadis difabel ini. "Ini baru pasal sementara. Sekarang pelaku ditahan di Polrestabes Makassar," ungkapnya. (fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads