"Yang pertama fungsi pengereman pada saat turunan tidak berjalan maksimal, sehingga sopir atau tersangka RFA ini kehilangan kendali dan pada saat mengembalikan posisi kendaraan ke arah semula tidak bisa dan akhirnya terbalik," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan di Mapolrestro Tangerang, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan kir, jumlah maksimal overload-nya 700 kilogram, pada saat dikendarai oleh tersangka sekitar 23 orang. Kalau dijumlahkan per orang itu 50 kilogram, (totalnya) lebih dari 1 ton," ungkapnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di flyover Jalan Boulevard Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (25/11) siang. Kendaraan itu melaju kencang dan menabrak pembatas flyover. Akibatnya, 20 penumpang yang duduk di bak mobil terlempar ke luar dan tiga di antaranya meninggal dunia.
Polisi juga telah menetapkan sopir Rizki Fahmi Azim (20) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Sore hari ini kami menerapkan satu tersangka atas kejadian tersebut, yaitu Saudara RFA (Rizki Fahmi Azim)," kata Harry. (abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini