"Sore hari ini kami menerapkan satu tersangka atas kejadian tersebut yaitu saudara RFA (Rizki Fahmi Azim)," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa RFA. Dia kini terancam hukum penjara selama 6 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kami kenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Polisi menyebut RFA yang juga seorang santri tak mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Namun polisi belum memutuskan apakah RFA akan langsung ditahan.
"Terkait masalah penahanan nanti kita diberikan waktu 1 kali 24 untuk melakukan pemeriksaan dan apakah yang bersangkutan wajib ditahan atau ada pertimbangan lain. Yang jelas sore hari ini kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan," ucapnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di flyover Jalan Boulevard Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (25/11) siang. Mobil tersebut membawa 23 penumpang, yang merupakan rombongan santri.
Kendaraan itu melaju kencang dan menabrak pembatas flyover. Akibatnya, 20 penumpang yang duduk di bak mobil terlempar ke luar dan tiga di antaranya meninggal dunia.
Simak Juga 'Pikap Angkut Santri Tabrak Pagar Fly Over di Cipondoh, 3 Tewas':
(abw/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini