"Besok jika tidak ada halangan kita lakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum akhirnya dinyatakan lengkap, Eduwar mengatakan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Gakkum KLHK serta Ditreskrimsus Polda Riau itu sempat beberapa kali dikembalikan jaksa atau P19. Bahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK serta Polda Riau sempat harus memperpanjang masa penahanan tersangka pada awal November kemarin.
"Kita bersyukur setelah berkas dinyatakan lengkap dan semoga ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa menjerat satwa dilindungi akan berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Seekor harimau Sumatera liar pada akhir September lalu ditemukan mati akibat jerat yang dibuat dari kawat baja oleh pelaku di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Jerat tersebut mematikan harimau betina yang sedang bunting tua itu.
E mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau. Ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkeram perut harimau Sumatera dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.
Harimau Sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, pada 26 September 2018. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini