"Regulasi-regulasi yang banyak itu terkadang bukan malah menciptakan keteraturan dan ketaatan hukum, tetapi malah menimbulkan permasalahan. Sebab, regulasi yang dibuat sering kali tumpang-tindih dan bertentangan satu sama lain (overregulated)," ujar Pramono di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Hal ini disampaikan Pramono dalam seminar nasional tentang reformasi hukum. Selain banyak regulasi yang tumpang-tindih, menurut Pramono, banyaknya regulasi terkadang membatasi ruang gerak pemerintah dan mengakibatkan pembangunan nasional menjadi terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah kualitas dan kuantitas, penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia juga cukup kompleks dan berpotensi menimbulkan masalah. Pramono mencontohkan penyusunan RUU di Indonesia dilakukan melalui banyak pintu, seperti Kemenkum HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet, sehingga memperlama proses sinkronisasinya.
"Mengetahui kondisi seperti itu, Presiden menyampaikan agar kementerian atau lembaga lebih memfokuskan pembentukan perundang-undangan pada sisi kualitasnya dan bukan kuantitasnya. Presiden juga mengingatkan kepada para menteri kabinetnya untuk tidak membuat aturan yang tidak diperlukan dan berkoordinasi dalam rapat terbatas sebelum mengeluarkan peraturan menteri," jelas Pramono.
![]() |
"Salah satu solusi untuk mengatasi masalah regulasi adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan. Penguatan itu dilakukan dengan cara membentuk suatu organ atau institusi tunggal (single centered body) pembentuk peraturan perundang-undangan," paparnya.
Disebutkan Pramono, pemerintahan Jokowi-JK telah menjadikan reformasi hukum sebagai salah satu program prioritas. Salah satu aspek penting reformasi hukum adalah pembenahan peraturan perundang-undangan.
Untuk menata obesitas regulasi, pemerintah Indonesia pada September lalu menjalin kerja sama dengan pemerintah Korea Selatan. Kerja sama ini dilakukan melalui nota kesepahaman (MoU) antara Sekretariat Kabinet dan Ministry of Government Legislation Republic of Korea (MoLEG). Minister of Government Legislation Korea Selatan, Kim Oe Sook, juga hadir dalam acara seminar tersebut.
![]() |
"Dengan tujuan agar dipercaya oleh masyarakat, undang-undang harus jelas dan tidak bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, organisasi yang bersatu dan profesional harus mengawasi perundang-undangan pemerintah," kata Kim.
Saksikan juga video 'Puan dan Pramono Anung Diseret Novanto Terima Duit e-KTP':
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini