"Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi tentang pertemuan tentang proyek PLTU Riau-1, termasuk yang dihadiri oleh Dirut PLN dan ES (Eni Saragih)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni beberapa waktu lalu. Setelah itu, KPK menetapkan Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, sebagai tersangka.
Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga eks Sekjen Partai Golkar itu menerima janji USD 1,5 juta terkait kasus ini.
Saat ini, tinggal Idrus yang masih menjalani penyidikan di KPK. Sementara, Eni akan menghadapi dakwaan pada Kamis (29/11) lusa dan Kotjo sudah menghadapi tuntutan di persidangan kemarin. (haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini