Beda Pengusaha Kotjo dan Eni Saragih soal Dugaan Fee ke Dirut PLN

Beda Pengusaha Kotjo dan Eni Saragih soal Dugaan Fee ke Dirut PLN

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 13:57 WIB
Johanes B Kotjo yang didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bos Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes B Kotjo, mengaku kerap bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Namun Kotjo membantah pernah menjanjikan fee apa pun pada Sofyan.

"Tidak ada (jatah untuk Sofyan)," ujar Kotjo ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara suap terkait PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Kemudian jaksa menanyakan soal ucapan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tentang permintaan fee dari Sofyan. Namun, menurut Kotjo, hal itu merupakan ucapan Eni, bukan darinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"(WhatsApp dari Eni) isinya kira-kira kalau Pak Kotjo harus dapat the best, yang mengatakan Bu Eni, kalau anak-anak juga diperhatikan," ucap Kotjo.

"Anak-anak itu siapa?" tanya jaksa.

"PLN kali tapi itu omongan Bu Eni," jawab Kotjo.

Kotjo mengaku tidak pernah meminta konfirmasi kepada Sofyan soal ucapan Eni dalam pesan singkat itu. Selain itu, menurut Kotjo, Sofyan tidak pernah menanyakan fee itu kepadanya.

"Tidak pernah sama sekali (ngomong langsung). Tidak pernah (konfirmasi ke Sofyan Basir), jadi semua dari Bu Eni," tutur dia.

Keterangan Kotjo itu berbeda dengan Eni saat dihadirkan sebagai saksi. Menurut Eni saat itu akan ada pembicaraan soal jatah fee terkait proyek PLTU Riau-1.

"Waktu itu disampaikan kalau ada rezeki ya sudah bagi bertiga (Eni, Sofyan, Idrus Marham), saya bilang, 'Pak Sofyan yang bagiannya paling the best-lah'," ujar Eni saat bersaksi dalam persidangan, Kamis (11/10).




Fee yang dimaksud Eni itu lantaran jasanya membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Namun Eni mengatakan saat itu Sofyan mengatakan seharusnya fee terbesar untuk Eni.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.


Saksikan juga video 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads