"Saksi didalami terkait skema dan proses perjanjian investasi konsorsium PLTU Riau-1 dan sebagian saksi tentang aliran dana pada penyelenggara negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johanes B Kotjo, yang juga menjadi tersangka. Eni diduga menerima duit sekitar Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Dari ketiga tersangka itu, tinggal Idrus yang masih dalam tahap penyidikan di KPK. Eni sudah selesai penyidikan dan Kotjo sudah menjalani penuntutan di persidangan. (haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini