Dalam website MA, Minggu (25/11/2018), vonis kasasi itu teregister dengan nomor 1643 K/PID.SUS/2018. Vonis kasasi diketuai majelis hakim agung Suhadi dibantu anggota majelis, hakim agung Prof Krisna Harahap dan hakim agung Abdul Latief.
"Amar putusan: kabul," tulis putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai konfirmasi, hakim agung Suhadi membenarkan putusan tersebut. Putusan tersebut diketuk pada 14 November 2018.
"Iya, putusannya dia (Harris) bebas," ucapnya.
Suhadi menjelaskan, putusan bebas itu tidak bulat. Dia mengaku berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) dengan dua hakim lain.
"Di putusan itu saya DO, mengenai pertimbangannya silakan baca di website kalau sudah di-publish," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Mabes Polri menangkap penyidiknya, AKBP Brotoseno. Didapat sejumlah uang lebih dari Rp 1 miliar. Dari penangkapan itu berkembang dan menyeret Harris hingga diadili.
Di PN Jakarta Pusat, Harris dihukum tiga tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Di tingkat kasasi, Harris dinyatakan bebas.
Tonton juga 'Fakta di Balik Video Polisi Tendang Ibu-ibu di Minimarket':
(rvk/asp)