"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 28/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 14 Juni 2017. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Harris Arthur Hedar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan," demikian dilansir website MA yang dikutip detikcom, Jumat (24/11/2017).
Vonis itu memperingan hukuman Harris yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun PT Jakarta tetap menyatakan Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Selain pidana penjara, PT Jakarta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harris, yang juga advokat, terbukti memberikan hadiah atau sesuatu kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Raden Brotoseno, yang merupakan Kanit V Divisi III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (asp/fdn)