Vonis Penyuap Brotoseno Diperingan di Tingkat Banding

Vonis Penyuap Brotoseno Diperingan di Tingkat Banding

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Nov 2017 18:10 WIB
Harris Arthur Hedar (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperingan hukuman Harris Arthur Hedar. Ia dinilai terbukti menyuap penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 28/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 14 Juni 2017. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Harris Arthur Hedar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan," demikian dilansir website MA yang dikutip detikcom, Jumat (24/11/2017).

Vonis itu memperingan hukuman Harris yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun PT Jakarta tetap menyatakan Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Selain pidana penjara, PT Jakarta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ucap majelis yang diketuai Elang Prakowo Wibowo, dengan anggota M Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Harris, yang juga advokat, terbukti memberikan hadiah atau sesuatu kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Raden Brotoseno, yang merupakan Kanit V Divisi III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads