"Kita kan pendataan berdasarkan dokumen kependudukan, yaitu punya KTP elektronik atau suket," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
KPU juga akan aktif mendata ke rumah-rumah warga hingga rumah sakit jiwa. Dia mengatakan pemilih disabilitas mental ini tidak akan diperlakukan diskriminatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Viryan menuturkan, pemilih disabilitas mental akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan data pemilih tetap (DPT) yang saat ini masih berlangsung. KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
"Dalam bagian penyempurnaan DPT selama 30 hari ini juga menjadi perhatian, misalnya ada yang terlewati, kita sisir kembali," ujar Viryan.
"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, baik pihak Departemen (Kementerian) Kesehatan maupun Departemen Sosial. Kalau Departemen Kesehatan kan terkait dengan rumah sakit jiwa, kalau Departemen Sosial terkait dengan kepada panti-panti," sambungnya.
Terkiat dengan cara pendataan pemilih disabilitas mental yang berada di jalan, Viryan mengatakan pihaknya tetap akan mendata pemilih tersebut di rumah masing-masing.
"Kalau misalnya orang gila di jalan gimana? Sama saja dengan orang-orang yang sedang belanja di mal, gimana? Kan didatanya di rumahnya. Jadi harus berikan perlakuan yang sama dengan orang lain, poinnya pemilih yang sedang sedang menyandang disabilitas mental itu harus didata semuanya," tuturnya. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini