Soal Baiq Nuril, Timses Sebut Langkah Jokowi Sudah Benar

Soal Baiq Nuril, Timses Sebut Langkah Jokowi Sudah Benar

Sams - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 19:16 WIB
Baiq Nuril (Harianto/detikcom)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut tindakan Presiden Jokowi dalam menanggapi kasus Baiq Nuril sudah tepat. TKN juga menanggapi kritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut Presiden Jokowi bikin bangsa malu karena menyarankan Baiq Nuril mengajukan grasi.

"Soal kasus Baiq Nuril, yang dilakukan Presiden ini terlepas dari istilahnya, itu sudah benar. Gunakan dulu semua jalur yudisial," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).


Arsul mengatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Soal amnesti ataupun grasi, memang ada syarat yang mesti dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dalam mengajukan itu boleh masyarakat itu, katakanlah, kan ada istilah amicus curiae, sahabat pengadilan, itu memberikan masukan. Kami pun nanti di DPR akan menyampaikan apa yang menjadi concern masyarakat dalam rapat konsultasi antara DPR dengan MA," ujar Sekjen PPP ini.


Arsul juga menyoroti komentar Fadli Zon yang menyebut Presiden Jokowi membuat bangsa Indonesia malu karena menganjurkan Nuril mengajukan grasi.

"Ini kan kemudian Pak Fadli Zon itu kan pengennya Presiden itu kan kayak Pak Arsul Sani, ngerti hukum. Ya kan nggak bisa begitu," kata Arsul.

"Emang Pak Fadli Zon ngerti semua hukum? Dia ngertinya soal Rusia itu, firehose of falsehood. Ngerti dia kalau soal itu," sambungnya.


Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman percakapan mesum, mengajukan grasi jika upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pernyataan Jokowi membuat bangsa malu.

"Menurut saya, pernyataan Presiden ini menimbulkan kita, ya, sebagai bangsa malulah sebenarnya," kata Fadli.

Alasannya, saran Jokowi kepada Nuril soal grasi tidak tepat. Grasi, menurut Fadli, dapat diajukan jika seseorang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sementara itu, Nuril hanya dijatuhi pidana 6 bulan. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads