Ini Aturan Grasi yang Jadi Dasar Kritik Keras Fadli ke Jokowi

Ini Aturan Grasi yang Jadi Dasar Kritik Keras Fadli ke Jokowi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 16:08 WIB
Baiq Nuril saat datang ke DPR untuk membahas kasus pelecehan yang menimpa dirinya dan mencari keadilan. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Baiq Nuril untuk mengajukan grasi memalukan. Menurutnya, saran Jokowi kepada Nuril soal grasi tidak tepat.

Fadli mengkritik keras Jokowi dan tim karena salah memahami soal grasi. Fadli mengatakan grasi dapat diajukan jika seseorang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sementara Nuril hanya dijatuhi pidana 6 bulan.

Aturan soal grasi diatur dalam UU 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Terpidana bisa mengajukan grasi jika telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana bisa mengajukan grasi jika dijatuhi hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut bunyi Pasal 2 UU Grasi:

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal:
a. terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
b. terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.


Sebelumnya diberitakan, Jokowi mendorong Nuril untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

Terkait hal ini, Fadli mengkritik keras Jokowi. Menurutnya hal mendasar seperti ini harus dipahami Jokowi dan tim.


"Seharusnya memang di tim kepresidenan itu mempunyai tim yang kuat di bidang hukum dan konstitusi. Sehingga presiden itu tidak boleh salah dalam urusan-urusan yang basic seperti ini," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Sementara itu, pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, mengaku tak mempertimbangkan opsi pengajuan grasi. Ia menilai Nuril tidak memenuhi syarat pengajuan grasi. Karena itu, opsi grasi dianggap tidak tepat.

"Saya dari awal tidak mempertimbangkan opsi grasi ya. Karena, pertama, setahu saya grasi itu harus menyampaikan dulu kita bersalah. Kalau tidak salah untuk seorang yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun, sedangkan Nuril hanya 6 bulan, jadi tidak mungkin melakukan grasi dengan persyaratan itu," ujar Joko, Senin (19/11).


Terkait saran ini, pihak Istana Kepresidenan menerangkan Presiden Jokowi tidak bisa memberikan amnesti ataupun grasi secara langsung terhadap Baiq Nuril. Pengajuan amnesti harus melalui rekomendasi DPR.

"Amnesti itu ada syaratnya. Grasi itu ada syaratnya juga. Itu tidak melekat Pak Presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahap-tahapannya, kayak amnesti itu harus ada rekomendasi atau bicara dengan DPR ya," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).

"Di Pasal 14, perubahan pertama UUD 45, presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung. Kalau ini grasi," imbuhnya. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads