Razia digelar dua jam sejak pukul 09.00 WIB, Senin (29/11/2018), di depan kantor Samsat, Jalan Daan Mogot Km 13, Jakarta Barat.
"Pagi ini adalah giat razia gabungan agar masyarakat patuh membayar pajak, dan penghapusan sanksi administrasi PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor)," kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ATM dan kasir disiapkan di halaman Samsat untuk pelanggar membayar pajak. Kendaraan yang langsung membayar pajak di lokasi akan dilepas. Namun yang tidak membayar pajak akan ditilang.
Total pajak yang diterima melalui razia hari ini sebanyak Rp 55.708.000. Perinciannya, 3 mobil membayar tunggakan pajak lebih dari setahun dan diberi surat keterangan pajak (SKP) dengan nilai Rp 14.233.200. Sementara perpanjangan pajak tahunan, 9 mobil Rp 40.895.600 dan 2 unit sepeda motor Rp 580.000.
"Sedangkan yang ditilang ada 13 unit mobil, termasuk 1 unit mobil yang ditahan karena STNK mati. Sedangkan motor yang ditilang ada 5 unit motor. Total yang ditilang ada 18 unit kendaraan," ujarnya.
Elling mengatakan penghapusan denda pajak ini masih dalam rangka Hari Pahlawan. Selain itu, untuk mendorong warga patuh membayar pajak.
"Imbauan kami, supaya masyarakat itu patuh membayar pajak. Jangan sampai adanya razia bersama ini mereka kena penilangan," tuturnya. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini