"Kasus tadi yang dilaporkan ternyata kasus itu sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Syarif di Banda Aceh, Kamis (15/11/2018).
Syarif memang tengah berada di Aceh dalam rangka menjadi pembicara di Poltekkes Aceh. LSM GeRAK Aceh itu kemudian memberikan dokumen tersebut kepada Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya setelah saya kembali ke Jakarta, saya akan minta tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK untuk menanyakan lagi kepada teman-teman kejaksaan yang ada di Aceh," imbuh Syarif.
Di tempat yang sama, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menyebut dokumen yang diserahkan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Aceh Barat Daya. Askhalani mengklaim proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) senilai Rp 56 miliar itu sudah dihentikan jaksa.
"Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati sebelumnya sudah dihentikan," kata Askhalani. (dhn/dhn)











































