"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan penerimaan anggota DPRD dalam perkara ini, dan perizinan PT BAP di Kalteng yang terkait dengan perkara yang ditangani," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/11/2018).
Selain Sri, KPK juga memeriksa 5 saksi lainnya di Kalteng. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor BPKP Kalteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, ada 4 anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan 3 tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengwasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggekar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini