"Kemenag meluncurkan kartu nikah untuk merespons permintaan masyarakat terhadap kebutuhan identitas pernikahan yang simpel, dapat dibawa saat bepergian dengan suami atau istri tanpa perlu membawa buku nikah," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Mohsen dalam keterangan tertulis yang terima detikcom, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, meminimalkan dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah," ujar Mohsen.
Kemenag memastikan keberadaan kartu nikah bukan penghamburan uang negara. Mohsen menjelaskan biaya pencetakan kartu nikah tahun 2018 sebesar Rp 680 juta untuk satu juta kartu.
Mohsen juga menjabarkan soal pengadaan kartu nikah. Pengadaan kartu nikah, lanjut dia, akan dilakukan melalui tender terbuka. Pengadaan kartu nikah juga melalui persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan.
"Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan kartu nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP nikah rujuk di luar kantor," ujar Mohsen.
Kartu nikah juga dianggap menjadi solusi dari permasalahan e-KTP. "Kartu nikah menjadi solusi selama e-KTP masih berproses menuju single identity," jelasnya. (zak/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini