"Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Dokumen yang dimaksud Febri seperti sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB serta perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran. Hal itu pun ditanyakan pada tiga orang yang hari ini diperiksa sebagai saksi yaitu Joko Mulyono (Kabid di bagian Hukum Pemkab Bekasi), Asep Efendi (Pengawal Pribadi Bupati), dan Daniel Firdaus (Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang. Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak pemprov, pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," imbuh Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka yang berasal dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar yang merupakan bagian fee fase pertama senilai Rp 13 miliar untuk perizinan proyek Meikarta.
Terkait evaluasi perizinan Meikarta ini, KPK sudah pernah angkat bicara. Salah satunya, KPK mencontohkan soal evaluasi perizinan yang dilakukan berbagai instansi berwenang saat KPK menangani dugaan suap Raperda Reklamasi Jakarta. (haf/dhn)