"Dipanggil sebagai saksi SMN (Sahat MBJ Nahor)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Izin Meikarta |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, ada 9 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Saksikan juga video 'Kang Emil: Saya Dilarang Berkomentar soal Meikarta':
(haf/zak)