Perekaman Perilaku Mesum: Nuril Dibui 6 Bulan, Kepsek Naik Jabatan

Perekaman Perilaku Mesum: Nuril Dibui 6 Bulan, Kepsek Naik Jabatan

Harianto - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 12:17 WIB
Foto: Baiq Nuril di kediamannya (Hari-detik)
Mataram - Sudah jatuh tertimpa tangga mungkin itu yang tepat untuk menggambarkan Baiq Nuril, terpidana kasus perekaman perbincangan mesum kepala sekolah. Setelah kasus mencuat, Nuril dinonjobkan sedangkan Kepsek M naik pangkat.

"Dia (M) sekarang bawahan saya jadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram," ucap Kepala Dispora Kota Mataram, Amran M Amin, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/11/2018).

Amran saat sekarang ini adalah atasan M yang merupakan mantan Kepsek di SMAN 7 Mataram. Ditanya tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA), dia pun tak mau berkomentar banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Mungkin kalau kaitannya dengan kasus hukum, di mana tempat peristiwa itu terjadi saja tempat ditanyakan," katanya.

Kasus M dengan Baiq Nuril terjadi pada tahun 2012 lalu. Kasus ini mulai mencuat ke publik tahun 2016 lalu.

M yang kala itu menjabat Kepsek SMAN7 Mataram, memperkarakan Baiq Nuril yang saat itu berposisi sebagai staf honorer TU bagian keuangan di sekolah yang sama.

Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan dirinya dengan M melalui sambungan ponsel. Kepsek M waktu itu bercerita tentang hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram.



Akibat tindakannya itu, Baiq Nuril di-nonjobkan dari SMAN 7 Mataram. Dia juga dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan M.

Saat kasus ini mencuat, sejak 2016 silam, M mendapatkan promosi jabatan. Dia dipindah tugaskan ke Dispora Kota Mataram. Akan tetapi Baiq Nuril mengaku bahwa dirinya merekam percakapan tersebut hanya untuk melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.

Namun alasan itu tak mengunggah majelis kasasi MA yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Nuril divonis 6 bulan penjara di tingkat MA padahal di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Juli 2017, Nuril divonis bebas.


Saksikan juga video 'Polri Siagakan Tim Khusus Awasi Konten Video Negatif':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads