Suami Baiq Nuril, Lalu Muhammad Isnaini (40), mengaku kaget atas hukuman vonis juga denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Kabar putusan MA itu diketahuinya pada Jumat (9/11) sore dalam grup media sosial #SaveIbuNuril. Kini Isnaini hanya bisa pasrah.
"Saya melihat sangat janggal di sini. Karena saya lihat dari flashback yang kemarin, waktu di pengadilan diputus bebas, bahwa istri saya tidak bersalah dan tidak menyebarluaskan. Dia hanya melindungi diri dari perbuatan kepala sekolah itu. Hanya merekam," tutur Isnaini, Senin (12/11/2018).
Isnaini menegaskan Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh M. Isi rekaman percakapan juga bukan disebar Baiq Nuril, tetapi orang lain saat istrinya bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukumannya pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kasus Baiq Nuril bermula dari gangguan kepala sekolah tempatnya bekerja sebagai staf honorer tata usaha bagian keuangan di SMAN 7 Mataram. Kepsek M bercerita tentang perselingkuhannya dengan staf bendahara di sekolah tersebut.
Baiq Nuril merekam percakapannya dengan Kepsek M menggunakan telepon seluler tentang hubungan badannya dengan wanita lain. Lalu rekan kerja Baiq Nuril menyalin rekaman tersebut ke dalam laptop. (fdn/fdn)