"Suami berinisial Z alias Jaka dan istrinya berinisial H. Mereka kami tetapkan tersangka pada kasus pokoknya, yaitu menjual narkoba. Setelah pengembangan, diduga ada unsur TPPU," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Gembong Yudha kepada detikcom, Sabtu (10/11/2018).
Gembong mengatakan penangkapan terhadap pasangan suami istri ini dilakukan pada 4 September 2018 lalu. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kemudian menemukan dugaan adanya TPPU dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong mengatakan sehari-hari H berperan mengelola keuangan suaminya. Z sendiri, lanjut Gembong, dikenal sebagai bandar narkoba dan merupakan residivis Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Suaminya bandar (narkoba) di Kampung Beting dan istrinya pengendali uang hasil bisnisnya. Kampung Beting itu seperti Kampung Ambon kalau di Jakarta," jelas Gembong.
Polisi telah menyita barang bukti 916,47 gram dari sindikat ini. Sementara barang bukti yang disita dari Z dan H adalah satu unit mobil Honda Civic hitam, satu unit mobil Honda CRV abu-abu, uang tunai SGD 3 ribu, RM 7.100, Rp 165.972.000, perhiasan serta rekening bank.
"Setelah kita tangkap, kita lihat profilnya dia kan baru keluar dari lapas, habis menjalani masa tahanan juga, dia baru keluar dari Nusakambangan. Karena kita lihat profilnya dia mantan napi, hidup di penjara tapi memiliki aset cukup banyak pada saat ditangkap, ada uang ringgit, dolar Singapura, uang cash, tabungan, perhiasan, berlian, dan mobil, kita sidik TPPU-nya," tutur Gembong.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini