"Akan diumumkan di website KPU," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Hasyim mengatakan pengumuman nama-nama tersebut dapat dikutip oleh siapa saja. Dia juga mengatakan pihak yang tidak setuju dengan caleg eks napi korupsi dapat mengkampanyekan dari data yang ditampilkan.
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus, dan nanti bisa dikutip oleh siapapun, karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," kata Hasyim.
"Yang tidak setuju (caleg eks koruptor) bisa mengambil bahan itu, untuk mengkampanyekan orang itu. Tapi bukan tugas KPU untuk mengampanyekan itu," sambungnya.
Baca juga: 7 Caleg DPD Eks Napi Korupsi Masuk DCT |
Nantinya, data yang akan ditampilkan yaitu terkait nama, daerah pemilihan (Dapil) hingga asal partai. Namun, hasyim mengatakan pihaknya masih membahas waktu pengumuman tersebut.
"Siapa saja namanya, lembaga perwakilan apa, DPD kah, DPR kah, provinisi, kabupaten/kota, dapilnya mana dan partainya. Secepatnya (diumumkan), (waktunya) masih dibahas. Kalau penayangannya ya terus, artinya sepanjang tidak diturunkan masih ada," tuturnya.
Menurutnya, KPU akan bekerja sama dengan KPK terkait pengumuman napi ini. Hal ini terkait data resmi bahwa yang bersangkutan benar eks napi korupsi.
"Datanya, data bahwa yang bersangkutan mantan napi koruptor," kata Hasyim.
Saksikan juga video 'Netgrit: Coret Caleg Eks Koruptor Demi Integritas Parpol':
(dwia/rna)











































