"Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi," kata Wahyu di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Dia mengaku KPK menyarankan KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg. Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia yakin pengumuman itu tak akan melanggar aturan yang ada. Wahyu mengatakan pengumuman 40 caleg eks koruptor itu sebagai bagian dari pelindungan terhadap hak politik para pemilih.
"KPU berpikir, berpandangan bahwa hak politik pemilih harus dilindungi. Melindungi tidak hanya mencatat daftar pemilih, tapi juga KPU wajib memberi informasi yang memadai terkait tahapan pemilu, khususnya calon-calon yang akan dipilih, baik capres-cawapres maupun anggota legislatif. Itu pelayanan KPU menjaga hak memilih. Tidak (akan menimbulkan polemik) karena niat kita memang melayani pemilih gunakan hak pilih. Jadi beri informasi itu bagian kewajiban KPU," tutur Wahyu.
Selain itu, dalam pertemuan itu dibahas kerja sama antara KPU dan KPK dalam sosialisasi tentang politik uang. KPK mengatakan masyarakat harus diberi pemahaman agar tidak terlibat politik uang.
"Beberapa koordinasi menguatkan kerja sama, termasuk pemahaman publik, misalnya terhadap narapidana kasus korupsi yang menjadi calon anggota legislatif kembali dan tentang kesadaran politik uang. Jadi tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang mengatakan 'terima uang tapi jangan pilih calonnya'. Justru sekarang sudah saatnya masyarakat menolak uang dan tidak pilih calon yang berupaya membeli suara masyarakat tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di tempat yang sama.
Saksikan juga video 'Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini